Pembuatan Daftar Gaji Induk Bulan N+1: tanggal 1 s.d. 10 Bulan N (satu bulan sebelum)
Pembuatan Daftar Pembayaran Uang Makan Bulan N-1, berdasarkan rekap absensi lengkap: tanggal 5 s.d. 10 Bulan N
Pembuatan Daftar Pembayaran dan Potongan Tunjangan Kinerja Bulan N +1 : Tanggal 22 s.d. 28 Bulan N (2 hari kerja sebelum Bulan +1) berdasarkan rekap absensi tanggal 20 bulan N-1 s.d Tanggal 20 Bulan N. Potongan Tunjangan Kinerja dapat berasal dari: Potongan GDN, Potongan individu: Masjid, Oikumene, DW, Pinjaman Koperasi, Simpanan Koperasi, Dana Kerohiman, dll.
Penyerahan dana Potongan Tunjangan Kinerja ke masing-masing pemangku (Masjid, Oikumene, DW, TGR, Koperasi, Dana Kerohiman, dll.) maks +2 hari setelah potongan tukin "lengkap".
Gaji Susulan/Kekurangan, Uang Makan Susulan, Tunjangan Kinerja Susulan: +3 hari sejak Data Dukung diterima
Pembuatan Gaji THL Bulan N: tanggal 21 s.d 26 bulan N untuk jadwal SP2D tanggal 1 bulan N+1.
Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan THL Bulan N-1 maks tgl 5 Bulan N.
Pembayaran Lembur: maks +3 hari sejak daftar absensi diterima lengkap per bulan.
Reviu perencanaan biaya penugasan / Costsheet, maks +1 hari kerja.
Verifikasi semua tagihan Belanja Pegawai, Belanja Barang (termasuk Perjadin), Belanja Modal, kelengkapan dan ketaatan terhadap peraturan.
Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Dinas: maks +5 hari kerja sejak berkas SPJ diterima "lengkap".
Pembayaran Belanja Barang/Jasa: maks +2 hari sejak berkas SPJ diterima lengkap.
Pembayaran Listrik, Air, Telepon, Pos/Giro: maks +1 sejak tagihan diterima.
Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor: setiap tahun sebanyak jumlah kendaraan, rentang 1 bulan sebelum tanggal jatuh tempo masing-masing.
Pengajuan Revolving/Ganti Uang Persediaan ke KPPN: setiap bulan minimal 1 kali dan setiap dana UP habis.
Revisi Anggaran: sesuai instruksi dari Kantor Pusat atau kebutuhan penyesuaian anggaran di Perwakilan.
Revisi Rencana Penarikan Dana (Halaman III DIPA) per triwulan: perencanaan ke depan di-adjust dengan realisasi
Pembuatan Laporan Keuangan Bulanan.
Pembuatan Laporan Keuangan Triwulanan.
Pembuatan Laporan Keuangan Semesteran.
Pembuatan Laporan Keuangan Tahunan.
Pembuatan Laporan Bulanan Bendahara (BKU, Buku Pembantu Kas, Buku Pembantu Kas di Brankas, Buku Pembantu Kas di Bank, Buku Pembantu Pajak, dll).
Pembuatan Laporan Bulanan Capaian Output Kinerja melalui Aplikasi SAKTI Kemenkeu.
Pembuatan Laporan Triwulanan, Semesteran dan Tahunan Kinerja Anggaran (Aplikasi SMART DJA).
Pembuatan Laporan Konfirmasi Penerimaan Negara Bulan N-1: maks tanggal 5 Bulan N (Pajak, PNBP).
Pembuatan Form A2 Pajak pegawai tahun N-1: Januari-Februari tahun N
Penyusunan Anggaran Tahun N+1: Mulai Juli s.d. November Tahun N.
Pengajuan ke KPPN Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) Pegawai Pensiun atau Pindah.
Pengajuan aktivasi data pegawai/supplier ke KPPN bagi pegawai yang Pindah datang.
Pengurusan Penggantian SK Pejabat Pengelola Keuangan (KPA, PPK, PPSPM, Bendahara, Staf Pengelola, Pengelola BMN) ke KPPN setiap tahun dan setiap ada pergantian.
Menyiapkan perhitungan dan mengajukan Pembayaran THR sesuai jadwal.
Menyiapkan perhitungan dan mengajukan Pembayaran Gaji ke-13 dan ke-14 sesuai jadwal.
Melakukan transkasi Digipay minimal 1x dalam sebulan
Pemanfaatan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) sebagai Uang Persediaan dalam melaksanakan belanja barang dan modal serta uang muka untuk pembelian transportasi, hotel/penginapan dll.
dll